Hukum  

Kurir Sabu di Sampang Ditangkap Diduga Target Jebakan

SAMPANG – Seorang kurir narkoba yang mengedarkan sabu di Kabupaten Balangan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sampang pada senin (20/01/2025) pukul 13.00 Wib. Pelaku, berinisial UR (44), merupakan warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

UR ditangkap di pinggir jalan raya Desa Masaran Banyuates Sampang. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Ipda Andi Amin, Kasi Humas Polres Sampang. Rabu, 22/01/2025.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan oleh UR di dalam saku celananya.” pelaku menyimpan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0.64 gram yang akan di kirimkan ke pembelinya, “terangnya.

UR kini mendekam di sel tahanan Polres Sampang dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu seberat 0.64 gram.

Tersangka UR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka UR diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. (Md).