Hukum  

Rutan Kelas IIB Sampang Overload, 10 Napi Dilayar di Akhir Tahun

SAMPANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang terus melakukan upaya dalam mengendalikan ruangan yang overload terkait jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam mengatasi itu, warga binaan dilayarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di daerah lain. Sabtu, 21/12/2024.

Overkapasitas merupakan permasalahan di hampir seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap pengamanan dan pembinaan tahanan dan narapidana yang tidak optimal, sehingga pemindahan narapidana merupakan salah satu solusi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sub Bagian (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kabupaten Sampang, Ali Yunus menyatakan bahwa pada tanggal (10/12/2024) sebanyak 10 orang warga binaan dimutasi ke Kabupaten Pamekasan.

Rinciannya, 5 napi kasus narkotika ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Narkotika Pamekasan, dan 5 kasus kriminal umum ke Lapas Pamekasan

“Pemindahan 10 orang narapidana ini dilaksanakan guna mengurangi kapaitas rutan serta untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut di Lembaga Pemasyarakatan yang dituju,” terangnya.

Menurutnya, rata-rata pidana cukup tinggi di atas 5 tahun. Insyaallah dalam waktu dekat ke Porong. Itu biasanya kasus berat dan sudah menjalani masa tahanan di atas 10 tahun. “Misalnya kasus pembunuhan atau perlindungan anak, kurir atau bandar narkoba, ” ungkapnya.

Ali Yunus mengatakan bahwa setiap tahun jumlah tahanan bertambah. Saat ini jumlah tahanan sebanyak 148 orang dan narapidana 206 orang. Jadi jumlahnya sebanyak 354 orang.

Sementara daya tampung ruangan Rutan kelas IIB Sampang hanya 168 orang. “Sedangkan sekarang jumlah penghuni rutan mencapai 354 orang, “tegasnya.

Jadi pelayaran warga binaan permasyarakatan ini dilakukan setelah persetujuan kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim).(Md).