Penyelundukan Narkoba di Lapas Narkotika Jakarta Gagal Digagalkan Petugas
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas pada Selasa (11/11/2025). Dalam satu hari, terdapat dua percobaan penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan. Total berat narkoba yang ditemukan mencapai 32,7 gram. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah menyembunyikan sabu di dalam pembalut.
“Kami akan terus memperketat pemeriksaan, baik terhadap pengunjung maupun barang bawaannya. Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat peredaran narkoba,” ujar Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani.
1. Dari pembalut ditemukan dua bungkus berisi serbuk kristal putih
Kejadian pertama terjadi ketika petugas penggeledahan mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung yang hendak membesuk Warga Binaan. Setelah dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas perempuan, ditemukan dua bungkus berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu di dalam pembalut.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkoba mencapai 9,2 gram. Pengunjung tersebut kemudian ditangani lebih lanjut oleh petugas.
2. Dua bungkus sabu dengan berat 23,5 gram ditemukan dengan modus yang sama
Tidak lama berselang, petugas kembali menemukan modus serupa dari pengunjung lain. Dua bungkus sabu dengan berat 23,5 gram juga ditemukan di dalam pembalut.
Peristiwa ini menegaskan keseriusan pihak Lapas dalam memperketat pengawasan dan menutup celah upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan. Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani memberikan apresiasi kepada jajaran petugas yang telah menggagalkan kedua upaya tersebut.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada petugas yang telah bekerja cermat dan penuh tanggung jawab. Ini bukti kami tidak pernah lengah dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas,” katanya.
3. Barang bukti diserahkan ke Polres Jakarta Timur
Seluruh barang bukti dan dua pengunjung yang kedapatan membawa sabu telah diserahkan kepada Polres Jakarta Timur untuk diproses secara hukum. Kejadian ini menjadi kasus ke-7 sepanjang 2025 yang berhasil digagalkan oleh jajaran Lapas Narkotika Jakarta.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Lapas Narkotika Jakarta terhadap kebijakan zero tolerance terhadap narkoba. Pihak Lapas juga menegaskan dukungan penuh terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang ingin menyelundupkan narkoba ke dalam lingkungan lapas. Selain itu, langkah-langkah pemeriksaan yang semakin ketat juga diharapkan mampu mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.


















