banner 728x250

Hari Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan: Manfaatkan Kesempatan, 147.000 Belum Lunas

banner 120x600
banner 468x60

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pidie Mulai Berlaku

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 telah resmi berlaku di Kabupaten Pidie sejak Rabu (12/11/2025). Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keringanan bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraannya.

Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di wilayah Aceh. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Wilayah III Pidie (Samsat Pidie) telah menyiapkan seluruh sarana dan prasarana untuk menghadapi lonjakan wajib pajak yang akan datang.

banner 325x300

Program ini menawarkan keringanan, terutama bagi 147.000 unit kendaraan yang saat ini tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya. Kendaraan-kendaraan tersebut tersebar di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Pidie.

Ajakan Kepala UPTD Samsat Pidie

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra SSTP MSi, melalui Kepala UPTD Wilayah III Pidie, Syahrul Ramadhan, mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Pidie untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini.

“Samsat Pidie sudah mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana untuk kehadiran wajib pajak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025,” ujar Syahrul Ramadhan, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Aceh untuk meringankan beban masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Keringanan Cukup Bayar Satu Tahun

Salah satu keringanan utama yang ditawarkan dalam program ini adalah, kendaraan yang mati pajak bertahun-tahun cukup membayar pajak selama satu tahun berjalan. Selain itu, program pemutihan ini mencakup penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, penghapusan 100 persen sanksi administrasi (denda), serta pembebasan pajak progresif dan bebas BBNKB ke-2 untuk kendaraan bekas.

“Ayo, segera manfaatkan kesempatan ini! Ini adalah solusi bagi kendaraan yang mati pajak. Masyarakat bisa langsung menghubungi dan mendatangi Samsat Pidie dan Samsat Keliling Pidie serta Samsat Gampong Lamlo di Kecamatan Sakti, Pidie,” tambah Syahrul Ramadhan.

Target Pulihkan 147.000 Kendaraan Belum Bayar Pajak

Berdasarkan data Samsat Pidie, dari total 201.000 unit kendaraan yang terdaftar di Pidie, sekitar 147.000 unit di antaranya belum melunasi pajak kendaraan. Program pemutihan ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali puluhan ribu kendaraan tersebut.

Dampak langsung dari program ini adalah peningkatan kepatuhan fiskal dan akurasi data kendaraan di Kabupaten Pidie. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam mengelola data kendaraan dan memastikan keadilan dalam pengelolaan pajak.

Kebijakan Pemutihan Pajak Mulai Berlaku

Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pidie:

  • Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pidie mulai berlaku Rabu (12/11/2025).
  • Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.
  • Program pemutihan ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali puluhan ribu kendaraan tersebut.
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *