SAMPANG – Seorang warga Kota Sampang bernama Satiri berdomisili warga sebagai pemegang pihak ketiga mengalami kejadian yang tidak menyenangkan, sertifikat tanah yang berstatus hak milik hilang. Kamis, 14/11/2024
Kejadian kehilangan sertifikat dengan Hak MIlik No 1214080410065 Desa Bringin Kecamatn Tambelangan Berdasarkan dokumen pendaftaran tanah yang diterbitkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sampang atas nama Satiri
“Tidak diketahui secara pasti, Satiri baru mengetahui sertifikat yang dimilikinya telah hilang tanpa tahu kapan kejadiannya, ” ungkapnya.
Kecemasan Satiri sangat berdasar, karena khawatir sertifikat tanah miliknya akan disalahgunakan.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Satiri yang hilang memuat informasi berupa kepemilikan sebagai pihak ketiga sebidang tanah yang diatasnya Luas 1 737 m2 Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan.
Pemilik sertifikat tanah itu mengaku, telah melakukan upaya pencarian, atas hilangnya sertifikat tanah, namun masih belum membuahkan hasil.
“Sudah saya cari kemana-mana tapi belum ketemu-ketemu” katanya. (Md).