Hukum  

Sampang Darurat Pelecehan Seksual, Korban Mengalami Luka Mendalam Atas Kejadian Ini

SAMPANG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Sampang. Korbannya bahkan baru berusia 16 tahun.

Kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual dialami Bunga 16 Tahun ( nama samaran), kejadian pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekitar pukul 22:00 WIB, di Jl. Diponegoro, kelurahan Banyuanyar, kecamatan Sampang, kabupaten Sampang – Madura. Jumat (08/11/2024)

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sampang IPDA Dedy Dely Rasidie, menjelaskan kronologinya bahwa berawal pada saat korban bersama dengan adiknya sedang jalan-jalan menuju ke jalan Lingkar selatan Sampang dengan mengendarai sepeda motor listrik, setibanya di jalan raya saat itu korban bertemu dengan terlapor yang kemudian terlapor mengajak jalan-jalan,

“awalnya korban tidak mau namun karena takut terjadi apa-apa sehingga korban mau, setelah korban ikut dan dibonceng oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal Menuju ke alun alun Sampang, setelah itu korban dibawa oleh terlapor menuju ke makam yang terletak di jalan Diponegoro Sampang yang kemudian korban dilakukan persetubuhan dan pencabulan oleh terlapor yang kemudian setelah itu korban diantar pulang ke rumah,
” Terang IPDA Dedy Dely.

Lanjut IPDA Dedy Dely, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami trauma dan korban bercerita kepada ibu korban yang selanjutnya pelapor melapor kan kejadian tersebut ke kantor Polres Sampang

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal81 ayat (1) dan pasal82 ayat (1) Undang undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) no.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI no.23 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tutup IPDA Dedy Dely Rasidie.(Md).