SAMPANG – Polres Sampang kembali ungkap perkara kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Sampang Madura, Jawa Timur. Jumat, 08/11/2024.
Tak tanggung polisi berhasil membekuk 3 orang komplotan curanmor yang beraksi di wilayah hukum polres Sampang
Kapolres Sampang melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengungkapkan, dua orang pelaku berhasil ditangkap pada 25 Oktober 2024 kemarin.
“ Pelakunya berinisial A dan D, keduanya sama-sama asal warga Desa Blu’uran,” ujar Sigit dalam konferensi pers pada awal media.
Dari hasil pengembangan, selain menangkap dua orang pelaku juga berhasil menangkap satu orang pelaku lain.
“ Pengakuan A, dirinya mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya inisial B di beberapa TKP,” terangnya.
Lebih lanjut Sigit mengungkapkan, dari hasil penyelidikan akhirnya pelaku B berhasil ditangkap pada 4 November 2024 kemarin.
“ Tersangka ini ditangkap di Desa Bancelok Jrengik, untuk barang buktinya berupa motor Honda Beat dan Vario,” jelasnya.
Pasca ditangkap, imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang.
“ Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP,” tegasnya.(Md).