Hukum  

Alami Trauma Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota DPRD Sampang, Dp3AK Jatim Turun Tangan

SAMPANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Jawa Timur (DP3AK Jatim), menjenguk korban Dugaan kasus kekerasan yang di lakukan oknum anggota DPRD Sampang berinisal MF terhadap Kinana Affandi di rumah sakit Moh. Zyn Sampang.

Tri Wahyuni Liswati Ketua DP3AK Jatim, mengajak masyarakat untuk menjadi pelapor dan pelopor untuk kasus kasus tindak pidana kekerasan pada perempuan dan anak. Untuk memastikan kondisi korban kebetulan sedang dirawat dalam kondisi baik, serta pelayanan rumah sakit hingga perawatan yang diberikan.

“Oleh karena itu, untuk semakin meningkatkan tingkat kepekaan masyarakat, untuk semakin berani melaporkan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Selain itu, peran media juga diharapkan dapat mengungkap kasus kasua kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, untuk membuat efek jera pelaku, bukan malah meningkatkan trauma pada korban.

“Ini bukan dalam arti stop pemberitaan tentang kekerasan, tidak. Justru kami senang bahwa berita itu semakin banyak, artinya kita sudah tahu bahwa banyak sudah teman-teman itu yang sudah menjadi pelapor dan pelopor ya,” Terangnya.

Saat ini pihaknya ingin memastikan bagaimana kondisi fisik dan psikis korban agar tetap dalam keadaan yang baik dan melindungi hak-hak korban selama proses pemulihan. Tim psikolog kami melakukan asesment terhadap kesehatan fisik maupun psikis korban, alhamdulillah korban sudah dalam keadaan yang stabil.

Saat ini ada Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Kota sendiri, juga telah membentuk P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk memberikan perlindungan dan penyelesaian kasus kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Oh ya setiap korban di kabupaten kota itu kan memang ada wadahnya, ada pendampingannya, kita ada P2TP2A yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak. Tentunya selalu ada pendamping, ada pendamping psikolog, ada pekerja sosial, yang mana ini sebetulnya yang bisa membantu membuka suara anak ini,” tandasnya.(Md).