Hukum  

Kasus Pengeroyokan WNA,Masih Diselidiki Polres Sampang

SAMPANG-Menindak lanjuti dari pemberitaan yang di lansir sebelumnya mengenai Perkembangan kasus penganiayaan yang dialami Fitriyahtun (30) warga Asal Selangor Malaysia yang lagi pulang kampung ke rumah orang tuanya di desa Bira timur Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 4 orang Wanita berinisial IF,FD,TU,SN

Penganiyaan tersebut terjadi di Sebelah barat pantai jodoh, tepatnya di cafe paris, Desa Bira Timur Kecamatan sokobanah kabupaten Sampang pada Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 malam

Sejak korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sokobanah dan dilimpahkan ke polres sampang Jum’at (11/4/22) , hingga kini ke empat terduga pelaku yang salah satunya merupakan istri dari pengelola Pantai Lon Malang itu sendiri belum juga diamankan guna dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH).

Peristiwa Pengeroyokan itu membuat korban mengalami trauma bahkan (korban) mengalami benjol di kepala, luka di area mata, lebam di bagian bawah mata, luka di bagian kaki kanan, dan sejak kejadian tersebut si korban merasa trauma.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Irwan Nugraha, Membenarkan Atas Laporan tersebut, beliau menyampaikan bahwasannya laporan sudah masuk, masih dalam penyelidikan.

Suadi, S.H. selaku kuasa Hukum dari korban mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan perkara tersebut kepada pihak Kepolisian, “Sampai saat ini kita masih percaya dengan Kepolisian akan melakukan tugasnya dengan baik dan akan bergerak cepat, karena tidak mungkin Kepolisian membiarkan orang yang diduga melakukan tindak pidana, bebas tanpa proses hukum,” ujar Suadi.

Meski demikian, Suadi SH mengaku bingung karena hingga saat ini terduga pelaku belum juga diamankan guna dilakukan proses pemeriksaan terkait permasalahan tersebut.
“Namun sampai saat ini kami tidak tau apa yang menjadi kendala Kepolisian hingga belum dilakukan proses hukum terhadap terlapor dan kami sangat berharap kepada pihak Kepolisian untuk segera mengamankan terlapor agar jangan sampai terlapor mengulangi perbuatannya khususnya terhadap pelapor,” pungkas (mohdy)