SAMPANG – Pokir adalah singkatan dari pokok pikiran, yaitu usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat. Pokir merupakan agenda rutin tahunan yang diamanatkan dalam PP Nomor 16 tahun 2010. Dana Pokir bersumber dari APBD
Kabupaten Sampang mendapatkan kucuran Pokir untuk lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah Kecamatan Kabupaten Sampang, mencapai Rp 2.675.000.000. Jum’at, 11/10/2024
Anggaran pengadaan dan pemasangan lampu PJU senilai Rp 2.675.000.000 bersumber dari APBD Tahun 2024 dan melekat pada satuan kerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang.
Kabid Hubungan Darat Dishub Sampang Hery Budiyanto menyampaikan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan dan pemasangan lampu PJU di sejumlah desa wilayah Kabupaten Sampang.
Nilai pagunya sebesar Rp Rp 2.675.000.000., Namun, kegiatan tersebut hasil Pokir DPRD Sampang tahun 2024
“Anggaran miliaran rupiah itu bersumber dari APBD 2024. Kegiatan tersebut hasil Pokir DPRD Sampang tahun 2024,” ujarnya.
Sedangkan untuk anggaran masing-masing pengadaan dan pemasangan lampu PJU Pokir DPRD Sampang itu mulai dari Rp 120 juta – Rp 294.000.000.
Sementara progres pengerjaan pengadaan dan pemasangan lampu PJU tersebut saat ini baru mencapai 10-15 persen.
“Progres pengerjaan pengadaan dan pemasangan lampu PJU tersebut saat ini baru mencapai 10-15 persen,”Pungkasnya.(Md).