SAMPANG – Sejatinya tuan rumah adalah raja sebagai pemilik rumah dengan memasuki rumah orang tanpa izin ternyata merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dipidanakan. Terutama ketika Anda memasuki rumah orang secara paksa.Kamis, 08/08/2024
Begitu halnya yang dialami oleh Aulia Rahman Pejabat Politisi bahkan dikatakan tokoh politik di Kabupaten Sampang mengungkap fakta apa yang telah terjadi.
Dimana ada orang tak dikenal masuk ke dalam pengarang rumah yang pagar rumah sudah tertutup dengan secara maksa masuk dan bikin onar terhadap tuan rumah, tentunya sudah melanggar dan melawan hukum
Dijelaskan dalam pasal Pasal 167 ayat (1) KUHP Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
Yang kedua Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya
“Dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta, ” ucap Aulia yang notabenenya Sarjana Hukum.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah:. Dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan tertutup.
“Dengan melawan hak berada di rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, ” terangnya.
Jadi jika ditanya apa akibat masuk ke rumah orang lain tanpa permisi? Seseorang yang masuk rumah orang lain tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023.(Md).