Hukum  

Dapat Remisi, Dua Tahanan Rutan Sampang Kasus Tindak Pidana Korupsi

SAMPANG – 210 Narapidana binaan rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang mendapatkan ajuan remisi kemerdekaan 17 Agustus. dua dari data tersebut ada tahanan kasus tidak pidana korupsi ( Tipikor). Minggu, 28/07/2024

Hal ini di sampaikan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Syaiful Rahman mengatakan bahwa, dua Narapidana Tipikor yang diajukan remisi berinisal HT dan AM. Dari keseluruhan paling mendominasi kasus narkoba, pencurian dan seksual

“Untuk masa tahanan, HT sudah menjalani hukuman selama 3 tahun, sedangkan AM sudah 1 tahun. Pidananya sama-sama 5 tahun,” ujarnya

Sementara, Staf Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Via menyampaikan dari total 210 Natapidana yang ajukan mayoritas dari kasus narkotika, diperkirakan 60 persennya, sisanya pencurian, kekerasan anak, dan Tipikor.

Sesuai aturan Pihaknya meyakinkan pendataan ini berjalan selektif dan berpanduan pada syarat serta ketentuan.

Sehingga, Narapidana yang diajukan memperoleh remisi kemerdekaan harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman

“Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif,” tutupnya.(Md).