SAMPANG – Mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan limbah medis, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moh. Zyn Sampang masih kontrak dengan PT Transwaste meski banyak masalah dan saat ini PT Wastec Internasional di gadang gadang menjadi pemenang dalam pengolahan limbah B3
Kerja sama ini untuk mengatur sistem pengolahan sampah maupun limbah di RSUD Moh Zyn yang sebelumnya bekerjasama dengan PT Transwaste yang banyak masalah mengenai pembuangan limbahnya
Sedangkan PT Wastec Internasional juga memiliki rekam jejak yang terbilang sama sama banyak masalah dengan data di berbagai wilayah yang sebelumnya bekerja sama
R.H.Aulia Rahman Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang sekaligus yang memantau proses kontrak masalah Limbah mengatakan bahwa, banyak raport merah PT Wastec dimana manives electronik selalu terlambat yang seharusnya selesai pengangkutan di penghasil sudah di terbitkan dan harus di bawa driver setelah pengangkutan limbah Ini terjadi komplain dari dinkes Bangkalan dan RS Kota Madiun dan Ponorogo
“Tentunya proses kontrak yang dilakukan oleh RSUD Moh. Zyn Sampang ini dengan PT Wastec Internasional malah menambah permasalahan dalam limbah, ” ujarnya
Menurutnya, langkah yang diambil oleh pihak RSUD Moh Zyn Sampang melakukan kontrak dengan PT Wastec Internasional akan memberikan permasalahan baru sebab, sudah jelas di berbagai Daerah banyak problem dan komplen kenapa bisa kontrak dengan PT tersebut.
Kapasitas pengolahan limbah medis yang dilakukan oleh semua pihak swasta dan semua rumah sakit dengan insenerator berizin masih belum sebanding dengan limbah yang dihasilkan oleh fasyankes, sehingga masih banyak timbulan limbah medis yang tidak terolah. Selain itu, distribusi dari pengolah limbah swasta masih belum tersebar rata di Indonesia yang masih didominasi di Jawa Timur
“trek rekord yang dinilai buruk diberbagai Daerah catatan merah PT Wastec Internasional, ” terangnya.
Namun, belum ada terminologi pasti mengenai definisi limbah medis, sehingga regulasi mendifinisikan limbah medis sebagai limbah B3 yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Kasus pembuangan limbah B3 ilegal terutama dari fasyankes sudah banyak terjadi di Indonesia, salah satunya adalah kasus yang viral pada akhir 2017 silam.
“Ditemukan penumpukan limbah medis ilegal (estimasi jumlah tumpukan sebanyak 7778 ton) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ” tegasnya.
Sementara pihak RSUD Moh Zyn Sampang mengenai kontrak dengan PT Wastec Internasional masih belum ada
Humas RSUD Moh Zyn Sampang Amin Jakfar menyebut, pihak RSUD Moh Zyn belum melakukan kontrak dengan PT Wastec Internasional
“Sampai detik ini pihak RSUD Moh Zyn Sampang belum tandan tangani kontrak dengan PT Wastec Internasional, ” singkatnya. (Md).