12 Lembaga Peminjaman Aset Daerah di Evaluasi BPPKAD Sampang

SAMPANG – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang evaluasi penerima manfaat atau peminjam pakai gedung atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab).Kamis, 11/07/2024

Dalam Evaluasi tersebut, BPKAD memanggil 12 lembaga penerima manfaat atau peminjam pakai bangunan dengan konsep rapat koordinasi bersama.

Kepala BPPKAD Kabupaten Sampang Hurun Ien diwakili sekretarisnya, Bambang Indra Basuki ketika memimpin rapat dan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset BPPKAD Sampang, Achmad Murang.

Rapat evaluasi dan koordinasi tersebut bertujuan menjaga keamanan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan pengelolaan aset daerah, memberikan jaminan dan kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah, terwujudnya akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah, tertib administrasi, efektivitas dan efisiensi pengelolaan barang milik daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Adapun 12 lembaga yang di panggil antara lain Ketua PWI Sampang, Ketua PMI, Ketua BAZNAS, Ketua MPC Pemuda Pancasila, Ketua Dewan Pendidikan, Ketua Forsa Hebat, Ketua Yayasan Lihati Pendidikan, Ketua PGRI, Ketua Yayasan Beasiswa, Ketua Kopwan Melati, Ketua Vasa Hebat, Ketua Koperasi Korpri, Ketua MUI, Ketua Bawaslu dan Ketua Muslimat.

Sekretaris BPKAD Bambang Indra Basuki menjelaskan, bahwa rapat koordinasi tersebut dengan dasar hukum peraturan pemerintah RI nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah/ Negara, peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, dan peraturan pemerintah Kabupaten Sampang nomor 12 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Selain itu, lanjut dia, evaluasi dilakukan karena banyaknya laporan tentang penggunaan barang milik daerah berupa bangunan yang ditengarai beralih fungsi, hingga jarang ditempat yang diduga lembaganya sudah tidak aktif.

Namun setelah rapat koordinasi, ternyata ada beberapa faktor adanya laporan tersebut. Diantaranya karena kondisi bangunan yang menghawatirkan atau usia bangunan yang tidak layak pakai dan sebagainya.

“Untuk itu, hasil rapat koordinasi itu bisa dipahami bersama dan dijaga kepercayaan pemerintah kabupaten Sampang,” sarannya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD Sampang Achmad Murang menegaskan, bahwa pihaknya berharap lembaga atau instansi peminjam barang milik daerah bisa menggunakan sebagaimana mestinya, dan tidak menyalahgunakan kepentingan di luar lembaga.

“Juga perlu melaksanakan kewajiban dan ketentuan sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat perjanjian pinjam pakai,” harapnya.

“Karena kebijakan Pemerintah meminjamkan barang milik daerah dimaksud, baik berupa tanah, bangunan hingga kendaraan dinas, sebagai bentuk sinergitas mendukung kemajuan lembaga atau institusi tersebut lebih baik dan maju,” pungkasnya. (Md)