Penangkapan Tersangka Penjualan Batu Bara Ilegal di Kawasan Konservasi
Pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lokasi pada hari Sabtu (8/11/2025). Konferensi pers dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., didampingi AKBP Ade Zamrah, S.I.K. dan AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Irjen Pol Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, S.H., M.Si., Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, serta Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, S.H., S.I.K., M.Si.
Penangkapan DPO Kasus Penjualan Batu Bara Ilegal
Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan bahwa penyidik berhasil menangkap tersangka DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2025. MH diketahui merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penjualan batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Meskipun CV. WU memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan diduga hanya dijadikan kedok untuk melancarkan aktivitas tambang ilegal.
“Modus operandi mereka adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal, lalu menggunakan dokumen IUP resmi untuk seolah-olah menunjukkan bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan legal,” jelas Brigjen Pol Moh. Irhamni.
Barang Bukti Sebanyak 214 Kontainer dan 6 Ribu Ton Batu Bara
Dari hasil penyidikan, Polri berhasil mengamankan 214 kontainer batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan, serta tumpukan sekitar 6.000 ton batu bara. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Ancaman TPPU bagi Pelaku Lainnya
Sementara itu, tersangka AS dikenakan Pasal 159 UU yang sama karena menerbitkan dokumen palsu dan laporan tidak benar. Brigjen Pol Moh. Irhamni menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pemegang IUP lain serta kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Komitmen Bareskrim Polri dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan tindakan tegas terhadap pelaku illegal mining, polisi menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem alam.


















