SAMPANG – Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Kamis, 20/06/2024
Dari 180 Kepala Desa di kabupaten Sampang, sedikitnya ada 37 Desa akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Chalilurrahman mengatakan bahwa, sebelum UU Desa itu direvisi, masa jabatan seluruh Kades, termasuk di Sampang hanya enam tahun.
“Tapi setelah ditetapkan dan diundangkannya UU Desa, kini bertambah menjadi 8 tahun,” ujarnya.
Karena 38 Kepala Desa itu dilantik pada tanggal 23 Januari 2020 dan berakhir pada tahun 2026 mendatang. Dari 38 Kepala Desa itu hanya 37 Kepala Desa yang segera mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan. Untuk sisanya satu desa setelah Kepala Desanya meninggal dunia terpaksa dijabat Penjabat Kepala Desa hingga proses pelaksanaan pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) nanti selesai dilaksanakan.
Sedangkan untuk proses Pilkades ataupun PAW Kades hingga kini belum bisa dilaksanakan karena terganjal edaran Mendagri yang dikeluarkan pada Januari 2023 lalu.
“Berdasarkan surat edaran Mendagri itu kami tidak boleh melaksanakan Pilkades ataupun PAW selama proses Pemilu hingga proses Pilkada 2024 usai,” pungkasnya. (Md).