banner 728x250

Empat Tersangka Penculikan Bilqis, Peran Mereka Terungkap

banner 120x600
banner 468x60

Penetapan Empat Tersangka dalam Kasus Perdagangan Anak

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Bilqis Ramdhani (4), seorang balita yang sebelumnya dilaporkan hilang di Makassar, Sulawesi Selatan. Keempat tersangka ini terlibat dalam jaringan perdagangan anak lintas provinsi.

Identitas Para Pelaku

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan identitas keempat tersangka, yaitu:

banner 325x300
  • SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel — pelaku utama penculikan Bilqis.
  • NH (29), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • MA (42), wanita asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
  • AS (36), pria asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka tersebut. Menurut Djuhandhani, kasus bermula ketika SY memposting unggahan di grup Facebook tentang seorang anak yang hendak diasuh. Unggahan itu kemudian menarik perhatian NH, yang datang langsung dari Jakarta untuk melakukan transaksi dengan SY.

Proses Transaksi dan Penjualan Kembali

Setelah transaksi, Bilqis dibawa NH ke Jambi dengan transit di Jakarta. Di sana, korban kemudian dijual lagi kepada pasangan MA dan AS yang mengaku telah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak.

Selain itu, NH menerima uang sebesar Rp 15 juta dari transaksi tersebut. NH juga mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa sebelumnya. AS dan MA menjual kembali korban (Bilqis) kepada salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Pengakuan AS dan MA menyebut bahwa mereka telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penemuan Bilqis

Sebelumnya, Bilqis Ramdhani dinyatakan hilang saat bermain di Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (2/11/2025). Setelah penyelidikan panjang, korban akhirnya ditemukan dalam keadaan sehat oleh tim gabungan di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), tepatnya di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.

Penemuan Bilqis menjadi hasil dari pengakuan salah satu pelaku yang menyebut korban dijual seharga Rp 80 juta. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan perdagangan anak yang terjadi di wilayah Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *