SAMPANG – Kasus Pj Kades Ragung Irham Nurdiyanto yang terjerat kasus pencemaran nama baik atas PJ Bupati Sampanh Rudi Arifianto serta mantan Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat dalam dugaan penyebaran berita bohong kini akan bakal dipangkas honornya. Selasa, 11/06/2024
Hal ini di sampaikan oleh Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat dimana Irham Nurdiyanto terjerat kasus tindak pidana. Akan tetapi mengenai akan dipangkas gaji honor Pj Ragung masih nunggu surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Selama belum ada surat penahanan pihak kami, masih melakukan tindakan ataupun sangsi, ” ujarnya Yoyok Sapaan
Menurutnya, mekanisme untuk melakukan pemberhentian sementara mesti ada surat perintah penahanan resmi dari kepolisian. Sebab, surat penahanan tersebut menjadi syarat pengajuan pemberhentian sementara pada BKN dan kemendagri.
”Apapun statusnya, baik tahanan luar, tahanan kota dan sebagainya yang penting statusnya tahanan terbukti dalam surat perintah penahanan tetap mesti diberhentikan sementara,” katanya.
Saat ini institusinya sudah melakukan upaya untuk berkoordinasi dengan penyidik untuk mencari surat penahanan terhadap yang bersangkutan. Tapi sementara institusinya masih belum mendapatkan.
”Jika sudah ada nanti akan segera kami ajukan pada Kemendagri dan BKN untuk pemberhentian sementara yang bersangkutan tersebut sebagai ASN,” ujarnya.
Menurutnya, pemberhentian sementara biasanya berlaku sampai dengan ingkrah. Secara regulasi, saat yang bersangkutan diberhentikan sementara, honornya hanya diberikan lima puluh persen hingga ingkrah.
”Untuk menentukan pemberhentian sementara itu kami masih menunggu surat perintah penahanan dari kepolisian,” pungkasnya. (Md).