Hukum  

Berkedok Bisnis Jual beli Sapi keluar Kota, Pemuda Asal Sampang Diringkus polisi

SAMPANG – Bermotif bisnis jual beli sapi yang dikirim ke luar kota. Pemuda Asal Sampang melakukan penipuan kepada konsumen dan berakhir menekankan di penjara, Sabtu, 19/08/2023

Hal ini di sampaikan Kapolres Sampang, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto tersangka berinisia A yang berasal dari Dusun Taman, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

” Bermula Temmin (Korban) telah menjual Sapinya sebanyak 10 Ekor kepada tersangka inisial A, untuk di jual ke Bogor untuk hari raya Idul Adha, namun tak kunjung dibayar.

Setiap Korban ini menagih kepada tersangka, hanya dijawab belum dibayar oleh pembeli yang di Bogor, sampai tersangka ini memesan kembali kepada Korban untuk mengirim sapi kembali, tetapi korban sudah tak memiliki uang karena uang yang pertama belum terbayarkan.

“ Korban ini selalu menagih uang 10 ekor sapinya kepada tersangka ini, namun jawabannya sama, yaitu belum dibayar oleh pembeli yang di Bogor, tetapi tersangka ini kembali mau pesan sapi, Korban tidak bisa karena sapi yang pertama belum dibayar sehingga tidak punya uang “ terangnya.

Akibat tersebut, korban rugi hingga Rp. 151.000.000,- (seratus lima puluh satu juta rupiah), maka dari itu, korban ini melaporkan kepada Polres Sampang, maka butuh lama tersangka yang berada di Bogor dijemput oleh Tim Satreskrim Polres Sampang.

“ Kerugian Korban ini hingga ratusan juta, dan mendengarkan bahwa sudah lama terbayar oleh pembeli di Bogor, dan si tersangka setelah itu tak kunjung mengangkat Teleponnya, akhirnya korban melaporkan kepada Polres Sampang “ katanya.

Sujianto menjelaskan dalam penangkapan pelaku, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit PPA Aiptu Riza Purnomo Hadi menempuh perjalanan jauh, lantaran pelaku berhasil ditangkap di Perum Ranau Estate 3, Kalanganyar, Lebak, Banten.

“Tersangka inisial AD berhasil ditangkap pada Kamis (17/08/2023) pagi, saat ditangkap tidak berkutik dan mengakui perbuatannya,” ujar

Namun setelah ditelusuri ke juragan tersangka inisial AD, ternyata sejumlah sapi milik korban tersebut sudah dibayar lunas, dengan mengirimkan bukti pembayaran.

“Ketika dihubungi korban, tersangka mengaku uang pembayaran sapinya berada di pembeli lain yang belum bayar. Saat ditemui di rumah tersangka di Banten, korban malah tidak ditemui dan merasa ditipu, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang,” terangnya.
(Md)