SAMPANG – Pernyataan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mengenai ketidaksepakatan pembelian baju adat yang diwajibkan kepada aparatur sipil negara (ASN) karena dirasa memberatkan mendapat respon dari Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar).
Hal itu disampaikan oleh kepala dinas (Kadis) Disporabudpar Sampang Marnilem bahwa pihaknya tidak mewajibkan ASN untuk membeli dengan alasan tidak ingin memberatkan ASN.
Padahal, pernyataan tersebut tidak selaras dengan ketentuan seperti ASN diharuskan memakai baju adat ketika ada momentum hari jadi (harjad) kabupaten Sampang. Dengan tujuan sebagai bentuk rasa cinta terhadap budaya lokal dan daerah.
“Lagian ini tidak memaksa ASN beli baju adat khas Sampang. Tetapi ketika peringatan hari besar harus pakai, kalau yang tidak punya bisa pinjam atau beli jika mau,” jelasnya, Sabtu 05/08/2023.
Dia menerangkan, bahwa mengenai baju adat tidak ada aturan yang mewajibkan ASN untuk membeli. Tetapi bagi ASN yang ingin membeli, itu ada dua jenis sistem pembayaran, yaitu cash dan kredit.
Tetapi bagi ASN yang tidak memakai baju adat pada saat peringatan hari besar seperti penurunan pangkat, itu akan diganjar dengan sanksi. “Kami tidak pernah memaksa, karena ini hanya urusan kecintaan kita terhadap kekayaan budaya lokal,” pungkasnya. (FS)