Hukum  

Warga Sampang Diamankan Polisi, Gelapkan Mobil Rental Untuk Bayar Hutang Pamannya

SAMPANG –Warga Sampang ZA (32) yang tinggal di Surabaya diamankan Anggota Polres Sampang yang telah melakukan tindak pidana Penipun dan Penggelapan pada tanggal 28 Pebruari 2022 lalu, Jum’at, 04/08/2023

Awal mula kejadian terungkat pada saat seorang bernama Zeman Alamat Dusun. Cemeteyan Desa, Temoran Kec. Omben Kab. Sampang. membuat Laporan Polisi yang isinya seseorang telah menggadaikan mobilnya, kemudian Polres melaksanakan Pemeriksaan Saksi dan juga barang bukti yang ada.

Kasi Humas polres Sampang Ipda Sujianto, menjelaskan, awal Kronologi kejadian Pada hari Senin tanggal 28 Pebruari 2022 sekira pukul 08.00 Wib saat pelapor ada di rumahnya, didatangi oleh terlapor dengan maksud dan tujuan untuk menyewa rentalan yg dikelola oleh pelapor yaitu Mobil Suzuki All New Ertiga GX MT Tahun 2019 warna putih Nopol : M 1340 NN.

“Namun selama 9 hari lalu setelah mobil tersebut dibawa oleh terlapor ternyata sampai dengan 1 bulan mobil tersebut tidak dikembalikan oleh terlapor sehingga pelapor menghubungi terlapor dan meminta tambahan selama 1 bulan lagi dan pelapor mengijinkan karena saat meminta tambahan waktu sewa tersebut, terlapor mentrasfer uang sebesar Rp. 9.000.000,- kepada pelapor sebagai sewa selama 2 bulan namun di bulan ke 3, terlapor sudah tdk dapat dihubungi dan selanjutnya pelapor mendapat kabar jika mobil tersebut digadaikan oleh terlapor, “jelasnya

Atas perkembangan Kasus tersebut polres Sampang setelah melakukan serangkaian penyelidikan, maka pada hari Rabu 02 Agustus 2023 sekira Jam 19.00 wib, Tim Resmob Satreskrim berhasil b mengamankan ZA dan setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui telah menggadaikan Mobil Suzuki All New Ertiga GX MT Tahun 2019 warna putih No. Pol : M 1340 N yang disewa dari pelapor melalui pamannya yg bernama Tolib sebesar Rp. 20.000.000,- untuk membayar hutangnya Tolib

“Kemudian sebelum tersangka ZA berhasil diamankan, tim Resmob yang juga sudah berhasil mengamankan Mobil Suzuki All New Ertiga GX MT Tahun 2019 Nopol : M 1340 N di Daerah Kabupaten Lumajang, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Sampang, ” Ucapnya

Atas kejadian tersebut korban tersebut mengalami kerugian Rp. 221.000.000 ( Dua ratus dua puluh satu Juta Rupiah.

(Md)