Legislatif Soroti Penjualan Baju Adat, Komisi IV: Itu Memberatkan ASN

SAMPANG – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali mempertimbangkan setiap kebijakan. Misalnya seperti program baju adat yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) membeli. Padahal hal itu dirasa sangat memberatkan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sampang Nasafi mengatakan, bahwa dalam program tersebut pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar).

“Sementara di Komisil IV ini, sampai saat ini Disporabudpar sebagai mitra kerja belum ada informasi bahwa ada pembuatan baju adat, baik kepala dinas, maupun yang ASN ataupun yang bukan,” jelasnya, Minggu, 30/07/2023.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sampang Aulia Rahman menyampaikan, bahwa Pemkab tidak boleh berdagang kepada rakyatnya. Untuk itu pihaknya secara tegas meminta agar kewajiban pembelian baju adat bagi ASN tersebut harus dibatalkan. Alasannya , karena kebijakan itu dinilai memberatkan ASN dilingkungan Pemkab Sampang.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang didapat, pada hari Senin tanggal 31/07/2023 nanti, sudah akan dilakukan pengukuran baju adat untuk ASN. “Saya meminta kepada pemerintah daerah (Bupati) untuk membatalkan kewajiban untuk pengadaan busana adat,” tegasnya.

Sedangkan anggota komisi IV DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni mengaku sepemahaman dengan Wakil dan Sekretaris Komisi IV terkait kewajiban ASN untuk membeli baju adat tersebut. Menurut dia, pihaknya hanya mempersoalkan dengan kewajiban pembelian baju adat tersebut.

Perlu diketahui, dalam tahun Pemkab sudah memiliki tiga proyek diantaranya baju Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), baju Senam Sampang Hebat Bermartabat (SSHB), dan juga Baju Adat Sampang. Jadi, dia meminta kewajiban pembelian baju adat itu dipending tahun 2024 supaya tidak memberatkan ASN.

“Jadi komisi IV itu berat karena sudah 2 kali dalam 1 tahun sumbangan untuk ini,” pungkasnya. (FS)