Pemkab Kembali Mewajibkan ASN dan Non ASN Beli Baju Adat

SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akan segera merealisasikan penjualan baju adat kepada aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN. Kebijakan tersebut merupakan proyek ketiga yang diwajibkan.

Berikut daftar harga yang sudah ditetapkan:
1. Mangkubumi Eselon II Laki-laki harga cash Rp 1.835.000, kredit Rp 2.005.100 dengan angsuran Rp 167.100 perbulan selama dua belas bulan.
2. Mangkubumi Eselon II Perempuan/Ibu cash Rp 1.470.000, kredit Rp 1.618.200 angsuran Rp 167.100 perbulan selama dua belas bulan.
3. Punggawa laki-laki Eselon III dan ASN cash Rp 1.535.000, kredit Rp 1.687.100, angsuran Rp 140.000 perbulan selama dua belas bulan.
4. Punggawa perempuan Eselon III dan ASN Rp 1.210.000, kredit Rp 1.342.600, angsuran Rp.111.900 perbulan selama dua belas bulan.
5. Magersareh laki-laki (non asn,kontrak) Rp 720.000, kredit Rp 799.200, angsuran Rp 66.600 perbulan selama dua belas bulan.
6. Magersareh perempuan (non ASN, kontrak) Rp 525.000, kredit Rp 592.000, angsuran Rp 49.400 perbulan selama dua belas bulan.

Kepala Dinas (Kadis) Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang Marnilem menyampaikan, bahwa baju adat tersebut diwajibkan kepada ASN. Jadi pada peringatan HUT RI nanti, ASN eselon II dan III wajib memakai.

“Dan pada bulan Desember nanti dalam rangka harjad kota Sampang, seluruh ASN dan PPPK juga wajib memakai. Kalau honorer tidak. Jadi kalau misal pembayarannya nanti tidak kontan, bisa kredit ke KORPRI,” pungkasnya. (FS)