Hukum  

LBH Janur Dan MDW Laporkan Oknum Terduga Gelapkan Bansos

SAMPANG – Lembaga Bantuan Hukum Jawara Advokasi Nusantara (LBH Janur) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Madura Development Watch (MDW) melaporkan oknum berinisial Y atas dugaan penggelapan bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) milik warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, pada Senin, 24/07/2023 lalu.

Anggota LBH Janur Andi Subahri mengatakan, bersama LSM MDW telah melaporkan Y oknum pemilik E-warung di salah satu desa di kecamatan kedungdung. Pelaporan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat kepada LSM MDW karena merasa uang bantuan PKH telah digelapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Andi mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama MDW telah menjalin kerjasama untuk mengawal tindakan oknum yang merugikan masyarakat dan akan terus mengawal proses hukum hingga akhir.

“Untuk kasusnya itu masyarakat penerima PKH yang digelapkan Y, oknum yang mempunyai E-warung di Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung,” terangnya, Rabu, 26/07/2023.

Kasus penggelapan tersebut tidak menutup kemungkinan akan memakan korban lebih banyak lagibertambah. Meskipun saat ini masih ada 1 korban.

Dalam kasus tersebut D kehilangan uang kurang lebih Rp 6 juta yang tidak bisa dicairkan. Alasannya , pada saat melakukan pencairan, ATM milik D diambil oleh Y dengan pernyataan bahwa D sudah tidak menerima bantuan. Ternyata, ketika D melakukan pengecekan di BRI cabang, selama kurang lebih 2 tahun D selalu mendapatkan uang PKH tersebut.

“Untuk korban pelaporan 1 orang, cuma tidak menutup kemungkinan masyarakat yang kena tipu seperti itu bertambah,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua MDW Sampang Siti Farida membenarkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan LBH Janur dalam rangka menindak lanjuti temuan di lapangan berdasarkan hasil aduan dari masyarakat mengenai bantuan sosial (bansos).

Menurut dia, pihaknya telah membuka posko pengaduan KPM, PKH dan BPNT. Dan dari beberapa pengaduan tersebut ditemukan beberapa KPM yang bantuannya digelapkan oleh salah satu oknum. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan ke LBH Janur untuk dilakukan pendampingan hukum.

“Hari ini LBH Janur sudah menyerahkan berkas-berkasnya ke Kasi Umum untuk mendapatkan tindak lebih lanjut dari pihak kepolisian,” tandasnya. (FS)