banner 728x250

Dua Tahanan Inggris Lindsay Sandiford dan Shahab Shahabadi Dikembalikan ke Negara Asal

banner 120x600
banner 468x60

Pemulangan Narapidana Asing ke Inggris

Pemerintah Indonesia telah menyerahkan dua narapidana asing yang terlibat dalam kasus narkotika, yaitu Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, kepada pemerintah Inggris. Proses ini menjadi salah satu langkah penting dalam kerja sama antara kedua negara dalam hal penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Proses Serah Terima yang Dilakukan

Proses pemulangan tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis malam 4 November 2025. Acara serah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, I Nyoman Gede Surya Mataram bersama beberapa pejabat lainnya seperti Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali Decky Nurmansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, serta Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing.

banner 325x300

Lindsay dan Shahab hadir dalam proses tersebut dan duduk di barisan kedua dari meja penandatanganan. Keduanya mengenakan kemeja berwarna putih selama acara berlangsung. Lindsay menutupi wajahnya dengan tangan dan masker berwarna putih, sedangkan Shahab menggunakan masker berwarna biru dan terlihat tenang.

Setelah penandatanganan selesai, keduanya meninggalkan Lapas Kerobokan. Lindsay keluar menggunakan kursi roda dan dibopong oleh petugas lapas. Mereka kemudian memasuki mobil dengan pengawalan khusus sekitar pukul 21.28 WITA menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

Jadwal Penerbangan dan Penyerahan Sepenuhnya

Menurut keterangan Surya Mataram, Lindsay dan Shahab dijadwalkan terbang pukul 00.30 WITA pada Jumat 7 November 2025 dini hari menuju Doha dan melanjutkan perjalanan ke London, Inggris. Setelah tiba di Inggris, Indonesia akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kedua narapidana tersebut sesuai dengan aturan hukum negara tersebut.

Tanggapan dari Pihak Inggris

Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra serta instansi lainnya atas pemulangan dua warga negaranya itu. Ia menekankan bahwa kesepakatan pemulangan ini dibangun atas dasar prinsip saling menghormati kedaulatan kedua negara.

“Kedua tahanan memiliki masalah kesehatan serius dan dipulangkan ke Inggris atas dasar kemanusiaan,” ujarnya.

Riwayat Hukuman Narapidana

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra meneken kesepakatan memulangkan dua narapidana itu bersama Menteri Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Inggris Yvette Cooper di Jakarta pada Selasa (21/10).

Lindsay telah menjalani hukuman penjara selama 13 tahun sejak ditahan pada 25 Mei 2012. Wanita berusia 68 tahun itu divonis hukuman mati atas kasus penyelundupan kokain 4,7 kilogram pada 22 Januari 2013. Saat ini, ia diketahui menderita penyakit diabetes melitus tipe dua dan hipertensi.

Selain Lindsay, Shahab Shahabadi berusia 35 tahun sebelumnya dihukum pidana seumur hidup dan mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan serta gangguan kejiwaan. Ia sebelumnya ditangkap pada 2014 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, karena kedapatan membawa paket narkotika golongan metamfetamina dengan berat sekitar 9,696 gram.


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *