SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat menganggarkan pembelian koas olahraga sebagai bentuk sosialisasi gempur rokok ilegal pada 14 Kecamatan di Sampang.
Anggaran pembelian kaos tersebut sebesar Rp 63 juta dan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) reguler tahun anggaran 2023.
Kepala satuan (Kasat) Satpol PP Sampang Suryanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Ach Taufik, membenarkan bahwa alokasi pembelian kaos ditujukan untuk sosialisasi dan edukasi gempur rokok ilegal ke salah satu desa pada setiap Kecamatan.
“Jumlahnya sebanyak 420 kaos. Untuk harga satuannya senilai Rp 150.000. Kaos tersebut nanti dibagikan ke 30 orang peserta sosialisasi gempur rokok ilegal,” terangnya, Senin 24/07/2023.
Menurut Taufik, pelaksanaan sosialisasi tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya seperti dilaksanakan di Pendopo Kecamatan. Namun, dari hasil evaluasi Bea Cukai, semua bentuk sosialiasi tahun ini dilaksanakan satu desa di masing-masing kecamatan.
“Karena ini berkaitan dengan salah satu desa, kita meminta ke pihak Kecamatan untuk mengusulkan satu desa untuk jadi jadi tuan rumah sosialisasi soal masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Bahari,” ucapnya.
Taufik menegaskan, bahwa sosialisasi itu merupakan penegakan hukum yang harus mendapatkan 10 persen dari pagu DBHCHT reguler, tetapi tahun ini tidak sampai separuh.
“Dari 10 persen itu kami hanya mendapatkan anggaran 4,7 persen atau sebesar Rp 1,7 miliar. Sisanya 5,3 persen dari pagu DBHCHT itu dialihkan ke program prioritas daerah oleh TAPD,” pungkasnya (FS)