SAMPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sampang yang di percayai mengelola anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sejak tahun 2022-2023 ini, belum memberikan tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal.
Perlu diketahui, tahun ini Satpol-PP hanya mampu mengamankan 24 merk rokok ilegal, tetapi peredaran rokok tanpa pita cukai masih banyak ditemui di masyarakat karena tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait.
Kepala Satpol-PP Sampang Suryanto menerangkan, bahwa kegiatan penindakan yang berurusan langsung dengan pihak pengedar bukan kewenangannya , melainkan dari pihak bea cukai.
“Kami diberikan anggaran hanya untuk melakukan deteksi dini, mensosialisasikan dan kasih pembinaan, dan itu semua kami sudah lakukan. Kami tidak punya hak untuk menindak lanjut, dalam artian menangkap. itu sudah kewenangan bea cukai.” terangnya, Sabtu ,22/07/2023.
Sedangkan bentuk kegiatan sosialisasi yang sudah lakukan dengan cara pemanfaatan media sosial (medsos), tatap muka dan pelaksanaan event.
“Cuma untuk sosialisasi melalui media di tahun ini, kami hanya bisa melibatkan media cetak saja, tidak kesemuanya. Karena kami hanya menjalankan saja, tidak mempunyai kewenangan lebih.” ucapnya.
“Ibaratnya begini, Saya hanya diberi titipan, petanya sudah ada, jadi kami tinggal menjalankan sesuai peta itu,” pungkasnya. (FS)