SAMPANG – Bagi para pengguna jalan di wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, wajib mengetahui apa saja pelanggaran yang bakal ditindak aparat kepolisian pada saat operasi patuh Semeru 2023. Selasa, 18/07/2023.
Dalam operasi patuh Semeru tersebut, yang sudah digelar terhitung mulai 14 hari . Dimulai sejak tanggal 10 Juli 2023 hingga 24 Juli 2023.
Kasatlantas polres Sampang, AKPTutut Yudho menjelaskan, sasaran pelanggaran lalulintas yang menjadi fokus utama penindakan petugas ada beberapa macam.
Mulai dari pelanggaran bagi pengguna jalan raya yang tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, pengendara motor di bawah umur, tidak menggunakan sefety belt, pengendara di bawah pengaruh alkohol, dan pelanggaran lalulintas lainnya.
“Termasuk pelanggaran berkendara sambil menggunakan hp saat berkendara, melawan arus dan berboncengan lebih dari 1 orang. Tapi pada intinya sasaran Operasi Patuh Semeru 2023 adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas ataupun fatalitas korban,” ujarnya
Target operasi, kata Tutut yakni pelanggaran yang sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti tidak memakai helm, melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas (traffic light), penggunaan knalpot brong dan sebagainya.
“Operasi akan fokus dengan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran yang bersifat simpatik,” ujarnya
Selain itu, operasi patuh Semeru 2023 ini digelar untuk menekan jumlah kecelakaan lalu lintas maupun pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang. Sebab, mobilitas dan aktivitas masyarakat di jalan raya saat ini dinilai sangat tinggi.
“Untuk itu kita menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas maupun keselamatan dalam berkendara,” katanya.
(Md)