SAMPANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang harus lebih progresif. Sebab, dari 14 Kecamatan itu, hanya ada tiga desa yang sudah memiliki kantor. Sehingga, administrasi pemerintahannya belum bisa dinyatakan maksimal.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa DPMD Sampang A. Irham Nurdiyanto mengatakan, bahwa pembangunan kantor atau balai sebagian melalui pemerintah daerah. Sedangkan Desa yang masih belum memiliki Kantor, itu bisa menggunakan alokasi dana desa (ADD). “Tapi biasanya kalau triwulan pertama, itu masih bengkak. Kecuali nanti pada pencairan ketiga atau empat,” terangnya 07/07/2023.
Irham menjelaskan, pembangun dan rehabilitasi kantor atau balai desa, itu bisa menggunakan ADD. Namun tetap memperhatikan kemampuan ADD tersebut. Sehingga, kantor atau balai desa yang alami kerusakan ringan, itu bisa dibenahi. “Kalau nilai kerusakannya berat, bisa melihat kemampuan ADD tadi,” ucapnya.
Dia menambahkan, pemerintah desa (pemdes) yang belum memiliki Kantor atau Balai, itu bisa menyewa tempat. Dengan tetap menggunakan anggaran dari ADD.
“Karena untuk bangun kantor atau balai, itu sudah menjadi kewenangan desa. Kalau sebelumnya dibangun oleh pemerintah daerah, itu karena belum terbit UU Nomor 6 tahun 2014. Sehingga daerah bisa mengintervensi,” ungkapnya.
Dan mengenai sewa tempat, menurut Irham tidak menjadi persoalan. Yang penting tidak menyalahi aturan yang berlaku. Meskipun keberadaan administrasi yang dilakukan di rumah kepala desa (kades), itu kurang maksimal. “Memang kurang maksimal, cuma kan tidak ada aturan yang dilanggar,” pungkasnya. (FS)