banner 728x250

Tidak Dipecat MKD, Kapan Sahroni, Eko, Nafa Kembali ke DPR?

banner 120x600
banner 468x60

MKD DPR RI Menghukum Tiga Anggota DPR dengan Sanksi Penonaktifan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengambil keputusan terkait tiga anggota legislatif yang diduga melanggar kode etik. Dalam putusannya, MKD menyatakan bahwa Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPR. Namun, sanksi yang diberikan hanya berupa penonaktifan sementara, bukan pemecatan dari jabatannya.

MKD menegaskan bahwa ketiga anggota tersebut tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan mereka. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/11/2025).

banner 325x300

1. Eko Patrio Bisa Kembali Aktif pada Januari 2026

Eko Patrio mendapatkan sanksi berupa penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan. Sanksi ini dihitung sejak Eko dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh Partai Amanat Nasional (PAN). PAN menonaktifkan Eko pada 1 September 2025. Jika dihitung dari waktu penonaktifan tersebut hingga empat bulan ke depan, maka Eko bisa kembali aktif sebagai anggota DPR pada Januari 2026.

2. Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Selama Enam Bulan

Sementara itu, Ahmad Sahroni menerima sanksi berupa penonaktifan selama enam bulan. Seperti Eko, sanksi ini juga dihitung sejak NasDem menonaktifkan Sahroni sebagai anggota DPR. Partai yang dipimpin oleh Surya Paloh ini menonaktifkan Sahroni pada 1 September 2025. Dengan demikian, Sahroni akan rampung menjalani hukuman penonaktifan pada Maret 2026.

3. Nafa Urbach Bisa Kembali Aktif pada Desember 2025

Nafa Urbach juga dinonaktifkan oleh NasDem pada hari yang sama dengan Sahroni, yaitu 1 September 2025. Namun, sanksi yang diberikan kepada Nafa lebih ringan dibandingkan Sahroni dan Eko. Ia hanya diberi hukuman penonaktifan selama tiga bulan. Jangka waktu penonaktifannya terhitung sejak dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh NasDem. Oleh karena itu, Nafa sudah bisa kembali menjadi anggota DPR aktif pada Desember 2025.

Tanggapan Terhadap Putusan MKD

Setelah menerima putusan MKD, Ahmad Sahroni menyatakan bahwa ia akan mengambil hikmah dari peristiwa ini agar bisa menjadi lebih baik. Meskipun terbukti melanggar etik, ketiga anggota DPR tersebut tidak dipecat oleh MKD. Putusan ini menunjukkan bahwa MKD memilih sanksi yang lebih ringan daripada pemecatan, dengan harapan para anggota dapat belajar dari kesalahan yang telah dilakukan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *