SAMPANG – Tidak ada titik terang pemilihan BPD, Warga Pangongsean menuntut untuk di pertemukan dengan Panitia BPD. Komisi I DPRD Kabupaten Sampang akhirnya berhasil memberi jalan tengah atas kisruh pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangongsean, kecamatan Torjun, yang dipersoalkan sejumlah pihak, Sabtu, 17/06/2023.
Kesepakatan mengambil jalan tengah melalui musyswarah mufakat sebagai win win solution dilakukan dalam audiensi antara Komisi I DPRD Kabupaten Sampang dengan para pihak yakni Camat Torjun Beserta DPMD, untuk dipertemukan dengan Panitia BPD Pangongsean.
Kirsuh itu berawal saat masyarakat Desa Pangongsean mempersoalkan proses pengisian anggota BPD desa setempat. Pasalnya, seleksi pengisian BPD saat pendaftaran dianggap tidak terbuka.
Masyarakat yang tidak terima akhirnya melaporkan persoalan itu ke DPRD Kabupaten Sampang. Masalah itu lalu dijembatani Komisi I DPRD untuk dicarikan solusinya, yang sudah kesekian kalinya beraudensi ke DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Toipul Minan mengatakan, awalnya pertemuan berlangsung alot. Masing-masing pihak keukeuh dengan pendapatnya.
Namun, setelah diberikan sejumlah pandangan, kedua pihak akhirnya mencair dan sepakat tidak membawa persoalan itu ke ranah pertemuan kedua belah pihak antara Panitia BPD dengan Masyarakat Desa Pangongsean yang menggugat.
Itu opsinya. Kalau musyawarah mufakat selesai. Tapi ketika jalur Pertemuan antara kedua belah pihak, silakan lanjut,” kata Minan.
Akhirnya, disepakati masing-masing pihak memilih opsi musyawarah mufakat. Dengan catatan, musyawarah mufakat diberi waktu tujuh hari.
“Klir ya, selesaikan di tingkat desa,” ujar Minan.
Syaiful mukmin mewakili masyarakat Desa Pangongsean, menjelaskan, karena itu saya ingin meluruskan dari proses demokrasi. Bukan mencari-cari kesalahan. Artinnya, proses demokrasi itu harus benar,” kata Syaiful dalam pertemuan tersebut.
Padahal, jika dilihat dari tahapan termasuk kuota calon DPD, menurut dia, masyarakat sangat antusias mendaftar dan berkompetisi secara sehat.
“Nyatanya, pendaftaran tidak terbuka. Sementara, semua warga minta diberi peluang untuk bisa mencalonkan BPD,” terangnya.
Wakil ketua Komisi I Ubaidillah menyetujui hasil dari audensi sudah disepakati semua dalam hal ini diputuskan untuk dipertemukan dengan pihak panitia pemilihan anggota permusyawaratan Desa (BPD) Pangongsean.
“Dalam kesepakatan ini Komisi I menyepakati untuk dipertemukan panitia BPD Desa Pangongsean, yang telah disepakati semua,” Tegasnya.
Perlu diketahui pertemuan kedua belah pihak akan dilaksanakan minggu depan yakni telah di sepakati pada hari Jum’at tanggal 23 Juni.
(Md)