Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Soal Pemasangan Reklame atau Baliho Harus Sesuai Aturan

SAMPANG – beredarnya pencopotan dan dipasangnya kembali Reklame oleh Satpol-pp Kabupaten Sampang yaitu reklame calon Presiden RI 2024, Ganjar Pranowo yang memantik Perselisihan dan perbincangan.

Sehingga DPRD Kabupaten Sampang Komisi I menindak lanjuti terkait Reklame yang diturunkan dan dinaikin lagi reklame, Jum’at, 16/06/2023.

Ketua komisi I Melalui wakil ketua Ubaidillah, memanggil Satpol-pp dan Dpmtsp yang selaku mitra terkait regulasi pemasangan reklame tersebut.

Ubaidillah menjelaskan, bahwa bagaimana regulasi Izin pemasangan reklame ini diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk memasang berbagai perangkat periklanan atau reklame di tempat usaha atau di lokasi-lokasi lainnya yang diperbolehkan oleh Pemerintah Kota setempat dalam waktu tertentu. Selain itu, juga harus perhatikan sistem, mekanisme dan prosedur pengajuan izin pemasangan reklame.

“Apabila telah sesuai dengan ketentuan, petugas Front Office (Vendor) memberikan rincian biaya pajak pemasangan reklame yang harus disetor pemohon di BPKAD, Pemohon membawa permohonan pembayaran pajak reklame ke BPKAD dan menyerahkan bukti pembayaran,” Terangnya.

Dijelaskan bahwa apa yang beredar terkait pencopotan dan pemasangan kembali reklame Calon Presiden Ganjar pranowo tersebut kurang Komunikasi antara Vendor dan dinas Terkait.

Sebenarnya tanggal 30 Mei BPKAD Bersurat ke Satpol PP pada 31 Mei untuk diturunkan, namun setelah diturunkan tgl 8 Mei pihak vendor membayar pajak, setelah tanggal 13 Juni sudah bayar pajak dan dipasang lagi.

“Intinya ada miss komunikasi antara vendor dan dinas Terkait,” Ucapnya.

(Md)