Hukum  

Berkas Perkara Tersangka Kasus Pencabulan MR Dilimpahkan Ke JPU Kejaksaan Sampang

SAMPANG – Berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, Polres Sampang, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Sampang, Jum’at, 09/06/2023.

Tersangka Yang tak lain Ayah tiri dari koran yang dilimpahkan yaitu MR (48) , warga Dusun Nanggungan Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang melalui ipda Sujianto kasi Humas mengatakan, Pelimpahan tersangka dan barang Bukti serat Berkas perkara MR (48) tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya SF, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada 7 Juni 2023 kemarin.

“Berkas perkara tersangka yang mencabuli dan menyetubuhi terhadap korban anak tirinya sudah dilakukan tahap 1 tanggal 7 Juni 2023 kemarin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang,” Terangnya.

Untuk itu, kata Sujianto meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ungkap Sujianto.

Jadi berkas tahap 1 sudah dikirim ke JPU, kita tunggu Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut mana kala dinyatakan lengkap maka tugas penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya.

Dijelaskan, tersangka pada awalnya ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul, terhadap korban, yang tercatat masih berstatus pelajar SMP.

Dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.” Tandasnya.

(Md)