SAMPANG – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memutuskan perkara gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Dedi Dores, tidak dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis, 08/06/2023.
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sampang, Abdurrahman Mengatakan, kalau pihaknya sudah memutus perkara gugatan Dedi Dores anggota DPRD Sampang.
Majelis hakim mengabulkan semua eksepsi dari para tergugat, dan turut tergugat. Hal itu diambil oleh majelis hakim, dikarenakan pihaknya tidak memiliki wewenang mengadili perkara Pergantian Antar Waktu yang dilayangkan oleh Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC) Kabupaten Sampang, kepada anggotanya di DPRD Sampang.
“Perkara itu sudah di putus di acara putusan sela. Dimana dari amar putusan tersebut dinyatakan bahwa eksepsi dari tergugat 1 sampai 5 itu dikabulkan. Dan Pengadilan tidak punya wewenang untuk menghadiri perkara tersebut,” katanya.
Abdurrahman kemudian menambahkan, jika ada dari salah satu dari penggugat keberatan dengan putusan yang diambil oleh pihaknya itu, Ia Mempersilahkan mereka untuk melakukan gugatan kembali. Namun ia menegaskan kalau gugatan itu tidak dapat lagi dilakukan di pengadilan negeri Sampang.
“Berarti perkara itu sudah boleh tidak dilanjutkan disini. Kelanjutannya bisa melakukan gugatan kembali, tapi bukan di pengadilan negeri. Karena pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili perkara tersebut,” pungkasnya.
Disisi lain kuasa hukum penggugat Dedy Dores, Wasik mengatakan Ini kan masih tingkat pertama, dalam artian pihak kami akan banding, apa yang dilakukan PN Sampang dalam menyatakan tidak berwenang memutuskan perkara menurut PN Sampang.
“Intinya kami akan banding, belum pemeriksaan perkara sudah memutuskan tidak berwenang untuk pemutuskan perkara, dan kami tidak memungkiri akan melaporkan Hakimnya,” Singkatnya.
(Md)