Hukum  

Babak Baru Kasus Bripka EP Akan Ditangani Polda Jatim

SAMPANG – Kasus (EP) anggota Satuan Intel Polres Sampang kali ini bisa bernapas lega. Sebab, tindakan arogan penganiayaan yang dilakukan kepada Rosidi dinyatakan dicabut. Artinya, proses hukum pidana tidak dilanjutkan, Selasa, 06/06/2023.

Namun, pria berpangkat brigadir kepala (Bripka) itu tidak serta merta bebas dari jeratan hukum. Sebab, divisi Propam Polres Sampang tetap melanjutkan kasus tersebut untuk dilakukan pengusutan pelanggaran etik.

Hal itu disampaikan oleh kasi humas Polres Sampang Ipda Sujianto kemarin. Dia mengaku, Propam saat ini masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Termasuk keterangan soal senpi yang sempat beredar ditenteng oleh EP saat mencari korban.

“Mulai tanggal 5 kemarin laporan pidana resmi dicabut oleh pelapor. Tapi divisi propam polres Sampang tetap melanjutkan terkait adanya dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, jika pemeriksaan dinyatakan lengkap, maka propam polres Sampang akan mengirim hasil penyelidikan ke Polda Jatim.

” Sanksi apa, kita belum tahu. Propam Polda Jatim yang akan menentukan. Apakah sanksi ringan, sedang dan berat,” tegasnya.

Namun yang jelas lanjut Sujianto, jika penyelidikan dilakukan Propam, pasti ada sanksi yang akan diberikan. Sebab, EP disinyalir melanggar tiga perilaku. “Pertama penggunaan Senpi, penganiayaan terhadap korban dan profesionalisme anggota Polri itu juga,” ungkapnya.

Saat ini Senjata Api (Senpi) yang milik EP sudah diamankan dan akan menjadi barang bukti (BB) pada waktu sidang etik nanti. ” Ada beberapa hukuman yang akan diterima Bripka EP jika terbukti melanggar etik. Yaitu mutasi ke daerah lain, penundaan pangkat selama satu tahun dan maksimal tiga tahun, lalu penundaan pendidikan profesi, serta penahanan selama 30 hari.

(MD)