Hukum  

Jaringan Antar Provinsi, Bandar Sabu Asal Sampang Diamankan

SAMPANG – H (49) Inisial, warga asal Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura berhasil diringkus kepolisian setempat.

H kedapatan membawa barang haram berjenis Sabu. Tak tanggung-tanggung dari tangan bandar tersebut aparat menyita Barang Bukti (BB) sabu seberat hampir setengah kilogram, tepatnya 409,66 gram, terang kapolres Sampang melalui kasi humas Ipda Sujianto, Senin, 05/06/2023.

“H diamankan di halte bus Jalan Jaksa Agung Suprapto Sampang, saat menunggu bus umum menuju terminal Purabaya kemudian ke Bandara Juanda Surabaya pada 3/6/2023 siang,” Ungkapnya.

Sujianto menjelaskan Tujuan utamananya adalah ke Timika ibu kota Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Lanjut Sujianto, bahwa saat dilokasi pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya dilipatan jaket yang dikenakan ditemukan sabu-sabu yang dibungkus balon dan dilapisi plastik hitam.

“Terdapat ratusan bungkusan plastik bening narkotika jenis sabu ditemukan dari tangan tersangka, sehingga saat itu langsung di bawa ke Mapolres Sampang,” ujarnya.

Akibat dari perbuatannya, pria berambut ceppak dan berkulit sawo matang itu disangkakan pasal pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang bersangkutan terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan naksimal 20 tahun dengan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
(MD)