Alokasi Kursi DPRD Sampang Dapil I Pemilu 2024 Ditambah

SAMPANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Jawa Timur , memastikan penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD setempat telah memenuhi kriteria tujuh prinsip penyusunan, Senin, 29/05/2023

Jumlah dapil di Kabupaten Sampang untuk Pemilu 2024, kata kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Siti Aisyah, bertambah yang semula dapil I Delapan menjadi 9

“Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan pengawasan terhadap penetapan jumlah kursi dan dapil untuk memastikan proses yang dilakukan KPU Kabupaten Sampang telah sesuai,” kata Aisyah

Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut telah memperhatikan enam dari tujuh prinsip penyusunan, yakni prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integritas wilayah, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, dan prinsip kohesivitas.

Sebagaimana termaktub dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, lanjut dia, tidak memenuhi prinsip berkesinambungan karena penataan dapil yang baru tidak sama dengan dapil pada Pemilu 2019.

“Menurut Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2023, beberapa hal yang dapat menyebabkan prinsip kesinambungan tidak dapat diterapkan karena terjadi perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan alokasi kursi di setiap dapil paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi,” ucapnya.

Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penataan penyebaran Daerah Pemilihan (Dapil) dari 14 Kecamatan se- Kabupaten Sampang :

Dapil 1 : Torjun, Sampang, Pengarengan
Dapil 2 : Sreseh, Jrengik, Tambelangan
Dapil 3 : Banyuates, Ketapang
Dapil 4 : Sokobanah, Karang Penang
Dapil 5 : Camplong, Omben
Dapil 6 : Kedungdung, Robatal

Alokasi Kursi Anggota DPRD kabupaten Sampang Madura pada Pemilu 2024

Dapil 1 : 9 Kursi

Diketahui, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sampang tersedia 45 kursi.

Adapun pembagian dapil DPRD Kabupaten Sampang terdiri dari enam dapil.

(Md)