Sidang PAW Anggota DPRD Kabupaten Sampang Masuk E-Court Tergugat Bupati Dan DPRD tidak Menyerahkan Jawaban

SAMPANG – Sidang gugatan Dedy Dores, anggota DPRD Sampang terdaftar dalam nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Spg, dipastikan berlangsung secara hari ini dilaksanakan secara E-Court di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, kamis, 11/05/2023.

Sidang gugatan pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Abdurrahman Humas Pengadilan Negeri Sampang mengatakan, dalam sidang tersebut para tergugat menyerahkan jawaban atas gugatan penggugat kepada pihaknya melalui Elektronik. Sidang E-Court tersebut dilakukan setelah disepakati oleh para pihak dipersidangan sebelumnya.

“Sidang secara E-Court penyerahan jawaban tergugat dan penggugat diserahkan ke Pengadilan melalui elektronik,” katanya.

Abdurrahman menyesalkan, 2 tergugat yang Tidak Ingin Menyerahkan Jawaban Kepada Pengadilan Negeri (PN) atas gugatan Perkara Perdata Khusus Pergantian Antar Waktu (PAW) Dedi Dores, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“2 turut tergugat tersebut Ialah Bupati dan DPRD Kabupaten Sampang yang tergugat 2 dan 3,” terangnya.

Sedangkan turut tergugat 4 yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, hari ini juga tidak ikut menyerahkan jawaban ke Pihaknya. Namun menurut Abdurrahman KPU mengaku tunduk kepada putusan pihaknya.

“Untuk 2 tergugat lainnya, yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, menurut Abdurrahman hari ini sudah menyerahkan jawabannya melalui E-Court,” ucapnya.

E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring. Adapun layanan-layanan yang pada pada aplikasi e-Court ialah e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara daring).

(Md)