Rencana KIHT Akan Dibangun, Infrastruktur Melemah

SAMPANG – Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia dihadapkan pada situasi dilematik dan kontroversi terhadap perannya dalam perekonomian nasional dan dampaknya dari sisi kesehatan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mengatur IHT sejatinya bukan perkara yang sederhana bagi pemerintah.

Meski demikian, berbagai pro dan kontra yang tak habis dibahas telah membawa IHT menjadi industri yang highly regulated, di mana hingga kini setidaknya terdapat 200 peraturan tentang IHT di Indonesia.

Rencana Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) setempat, Selasa, 09/05/2023.

Juwaini Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setkab Sampang mengatakan, rencana pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau itu yang melaksanakan adalah Diskopindag

“Kalau secara umum saat ini dirinya belum mengetahui layak tidaknya Kota Bahari itu dibangun Kawasan Industri Hasil Tembakau,” terangnya.

Komisi III Abdus Salam mengatakan, IHT memiliki peran strategis didalam perekonomian Indonesia, yang merupakan satu-satunya industri nasional yang terintegrasi dari hulu sampai hilir.

IHT memiliki peran signifikan dari penyediaan input produksi, pengolahan, hingga proses distribusinya yang semua dikerjakan di dalam negeri oleh pelaku-pelaku usaha nasional dengan melibatkan tenaga kerja, petani dan masyarakat luas yang tak sedikit jumlahnya.

Namun Abdus Salam menilai dari pada Bangun IHT lebih baik pemerintah membenahi infrastruktur baik jalan poros desa maupun jalan kabupaten.

“Ketimbang bangun IHT, benahi dulu infrastruktur, karena jika infrastruktur sudah bagus semuanya akan berjalan, baik segi perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Pemilihan, penetapan dan penggunaan lahan untuk Kawasan Industri harus sesuai dan mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, lokasi lahan yang akan diperuntukan bagi Kawasan industri juga harus mempertimbangkan ketersediaan jaringan transportasi (akses/jalan, pelabuhan), jaringan energi dan kelistrikan, jaringan sumber daya air dan jaminan pasokan air baku, jaringan telekomunikasi, dan sanitasi.

(Md)