Hukum  

PLN Sidak Kembali Curi Listrik Pihak JLS Hingga Harus Bayar Denda

SAMPANG-Perusahan Listrik Negara (PLN) Sampang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kedua kalinya ke Mega proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Sampang yang diduga lakukan pencurian Aliran listrik.

Sidak tersebut dilakukan langsung oleh Meneger Perseroan Terbatas (PT) PLN Sampang Abdul Ghofur, Selasa (26/7/22). Tidak hanya itu, menager PT PLN itu datang membawa rombongan. Juga terdapat satu polisi yang siaga dengan senjata. Alhasil Pihak Pekerja JLS mau membayar denda yang ditentukan.

Menagaer Perseroan Terbatas (PT) PLN Sampang Abdul Ghofur mengatakan, Sidak ke Proyek JLS itu sudah dua kali. Pertama oleh Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Kedua oleh ia beserta rombongan.

“Sebelumnya sudah ada P2TL yang ke sini,” ucapnya , Rabu (27/7/22).

Sidak yang ia lakukan itu, untuk memastikan kebenaran laporan yang dikatakan oleh petugasnya, yakni P2TL. Adapun temuannya sama dengan temuan P2TL. Yaitu hanya ada 1.5 mili kabel yang tersambung tanpa izin.

“Kami hanya menemukan kabel ukuran 1.5 mili yang disambungkan ke listrik kami. Kabel ukuran segitu, tidak besar. Sebab kalau dipakain untuk grenda dan pekerjaan berat yang dilakukan di JLS ini, kabel itu pasti terbakar,” ungkapnya.

Kendati aliran lisrtrik yang dicuri berdaya kecil, pihaknya tetap akan menindak lanjut. Yaitu akan meberi denda sebesar yang dipakai oleh pihak JLS.
“Meskipun kecil kami akan tetap memberikan sanksi denda,” tuturnya.

Ditanya kasus pencurian aliran listrik akan dibawa ke ranah hukum atau tidak, ia menjawab, akan menindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku di PLN, yaitu meberi sanksi denda. Semisal dari pihak JLS tidak membayar, maka pihaknya akan menyeret kasus ini ke ranah hukum.

“Sesuai SOP PLN. Kami akan Denda dulu. Semisal tidak digubris, maka kami akan bawa ke ranah pindana,” jelasnya.

Selain itu, penyambungan listrik secara liar itu sudah berlangsung satu setengah bulan. Namun, ia belum menaksir besaran denda yang harus dibayar. Sebab, hal itu akan diketahui melalui aplikasi yang dimiliki oleh PLN.

“Kami tidak bisa taksir kerugian kami. Sebab hal itu hanya bisa diketahui oleh aplikasi kami. Besok akan kami panggil penanggung jawab Proyek JLS. Agar melihat denda yang mereka bayar,” paparnya sambil membawa kabel ukuran 1.5 mili dengan panjang lima meter, sebagai bukti.

Semenatara itu, pihak Projek Control PT Asri atau pengawas proyek JLS mengakui kesalahan yang dilakukan pekerjanya itu. Meskipun sebenarnya, tidak tau kalau penjaga malam menyambung dan memakai listrik milik PLN tanpa izin.
“Awalnya saya tidak tau, setelah petugas PLN ke sini saya baru tau. Langsung saya suruh copot,” ucap Indra Dwiyanti pengawas lapangan proyek JLS.

Menurutnya, kesalahan itu tanpa sepengatuan dirinya. Serta prilaku sambung listrik liar itu tidak mencerminkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) PT Asei.

“Jadi tidak ada yang nyuruh sambung listri secara liar. Karena Jensed kami ada lima dan itu memadai semua,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia tetap akan membayar denda sesuai sanksi yang diberikan oleh PLN pada pihaknya.

Serta ia akan memperbaiki menejemen pekerjanya, agar kedepannya tambah baik.
“Ya mau gimana lagi, kami akan bayar denda. Serta akan memperbaiki SOP pekerja kami,” pungkansya. (Mohdy)