Hukum  

Kades Bulung Jadi Aktor Utama Pembunuhan yang Menewaskan 2 Warga Bangkalan

BANGKALAN – Polisi menangkap Gosi, seorang Kepala Desa (Kades) Bulung di Kecamatan Klampis, Bangkalan dan 6 tersangka, terkait kasus Pembacokan pilkades di kabupaten Bangkalan yang terjadi pada Rabu siang pekan lalu 05/04/2023, dan mengakibatkan 2 nyawa melayang.

Berdasarkan keterangan, pelaku pembunuhan dilatar belakangi oleh masalah Politik Pilkades di Bangkalan, Minggu, 16/04/2023.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono dididampingi Wakapolres Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan Manurung, Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya, dan Kasihumas Ipda Risna Wijayati.

Menurutnya, Gosi kepala Desa Bulung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan sebagai aktor utama pembacokan kepada Mayyis dan Amiluddin.

Karena merasa tidak ingin disaingi terkait dengan pilkades (Bator). Gosi tidak ingin adik tersaingi. Ada warga Desa Bulung yang mencalon kades di desa (Bator) lain, entah adik lah atau intinya masih berkerabat juga dan terjadilah peristiwa pembacokan itu. Sementara para korban adalah dari kubu calon kades yang gugur

“7 Pelaku utama berhasil diamankan termasuk Gosi, seorang Kepala Desa (Kades) Bulung di Kecamatan Klampis, Bangkalan. oleh Kepolisian Resor Bangkalan lengkap dengan barang bukti sajam yang digunakan pelaku serta sejumlah mobil yang dipakai,” ungkapnya.

Tak hanya menggasak 7 orang tersangka, Satreskrim Polres Bangkalan pun berhasil menyita sejumlah barang bukti mobil dan senjata tajam yang diduga dipakai untuk menghabisi nyawa korban.

“Barang bukti yang kita amankan saat ini ada tiga (3) mobil dan ada dua (2) mobil masih daftar pencarian, plat nomer, dan beberapa senjata tajam,” lanjut AKBP Wiwit.

Terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap 7 pelaku, Kapolres Bangkalan tersebut menerapkan pasal berbeda.

“1 tersangka utama Gosi, kita kenakan pasal 340 terkait pembunuhan sedangkan 6 lainya sebagai tersangka lainnya kita kenakan pasal terkait senjata tajam,” ucapnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka Gosi dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 Ayat (2 ) Subsider Ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan Pembunuhan.

Selain itu, tersangka Gosi juga dijerat Pasal 2 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Sajam. Penerapan UU Darurat itu juga berlaku bagi keenam tersangka kepemilikan sajam .

(Ak/Md)