Hukum  

Perlawanan Hukum di Kubu Partai PPP, Sidang PAW Dedy Dores Masuk Tahap Mediasi

SAMPANG – Kisruh pergantian antarwaktu (PAW) Dedy Dores di DPRD Sampang yang berujung gugatan dipastikan terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Ini menyusul tidak ditemukannya kata damai dalam mediasi yang dipimpin hakim mediator Ratna Mutia Rinanti dengan alasan alat bukti berkas untuk dikumpulkan, Rabu, 05/04/2023.

Dimana sidang perdata gugatan pergantian antar waktu (PAW) pihak tergugat kubu partai PPP, DPC, DPW, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebagai tergugat dalam perbuatan melawan hukum (PMH).

Sehingga, gugatan kembali digulirkan nanti pada 10 April mendatang dengan agenda, pemeriksaan berkas alat bukti saksi. Ditemui Kuasa hukum Dedy Dores, Abdur Rohman menegaskan jika kliennya kami keberatan dengan apa yang dilakukan dikubu Partai PPP

“Kami merasa keberatan apa yang dilakukan oleh kubu Partai PPP baik DPP, DPW maupun DPC, yang seakan sebelah mata atas apa pergantian antar waktu kepada klien kami,” Tegasnya

Abdur rahman memastikan, kliennya akan berusaha maksimal memastikan kejelasan status. Baik sebagai anggota DPRD Sampang ataupun sebagai keanggotaan Partai PPP

Terpisah, kuasa Hukum PPP Jou Hasyim Wai Mahing, menegaskan solusi yang mediasi Lantaran menilai perkara ini sebaiknya dituntaskan di lembaga peradilan atau kekeluargaan. Apalagi meski proses hukum juga telah berjalan.

“Tidak masalah, inikan kisruh internal saja hanya di keluarga partai PPP, namun jika biar berproses saja. Kami tetap menghormati tahapan hukum yang berjalan hingga selesai,” ucapnya. Kendati perkara ini bakal berlarut-larut dan berdampak pada rotasi alat kelengkapan dewan, dirinya kukuh tetap menunggu hasil gugatan sampai adanya putusan yang mengikat atau inkracht.
(Md).