Hukum  

Kedapatan Membawa Bahan Peledak dan Serbuk, Pemuda Asal Camplong Sampang Diamankan

SAMPANG – Pemuda BN (25) asal Desa Plampaan Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang terpaksa diamankan oleh Tim Resmob Polres Sampang Kota karena kedapatan memiliki serbuk peledak pembuat mercon (petasan) Jum’at, 31/03/2023

Kapolres Sampang Akbp Siswantoro menjelaskan, BN diamankan pihak berwajib pada Selasa 24 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB kemarin. BN diamankan di jalan raya sejati kecamatan Camplong saat tim sat Opsnal operasi pekat semeru 2023

“Awalnya kami pada hari jumat 24 Maret sekira pukul 15:00 wib sat anggota Opsnal polres Sampang melaksanakan operasi pekat semeru, Melihat gerak gerik pemuda tersebut yang mencurigakan, selanjutnya melakukan penggeledahan,” Ungkapnya

BN tersebut kedapatan membawa 13 biji bahan peledak yang berisi bubuk Mesiu dengan diameter 6,5 cm dan tinggi 19,5 cm, adapun 1 biji bahan peledak / mercon terbuat dari kertas dan semen yang berisi bubuk Mesiu dengan diameter 10 cm tinggi 28 cm

“Pelaku ini melanggar Pasal 1, ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara,” pungkas
(Md)