SUMENEP – Polres Sumenep berhasil mengamankan satu pelaku dan 21 Kg serbuk yang diduga bahan peledak (Handak) pada Selasa (28/03/2023). Pelaku berinisial AM (40) warga Dusun Tengginah, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
AM tertangkap lantaran mempunyai bahan peledak yang akan di jadikan petasan atau mercon juga akan di distributorkan / dijual ke pembeli, namun aksinya terhenti saat tim Polres Sumenep berhasil meringkus AM di kediamaannya di Desa Batang Batang Daya.
Menurut AKP Irwan Nugraha pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu (26/03/2023) sekitar pukul 19.00 Wib.
“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah sebanyak 21 Kg serbuk yang diduga bahan peledak (Handak), ” Jelas AKP Irwan yang pernah jabat di Kasat reskrim polres Sampang
AKP Irwan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang orang yang menjual/membuat handak, tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AM yang membawa barang untuk dijual.
Lanjut Irwan menyampaikan, awal penangkapan bahwa setelah dilakukan pengeledahan dirumah pelaku ditemukan beberapa handak yang terletak di belakang rumah yakni di tempat penyimpanan rumput kering.
“Akhirnya pelaku dan barang buktinya kami amankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya
(Md)