SAMPANG – Sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Dedy Dores kembali diundur, Selasa, 21/03/2023
Akan tetapi persidangan yang seharusnya di gelar, ditunda kembali lantaran tergugat yang dari provinsi yang diwakili oleh kuasa hukumnya dinilai kurang persyaratan itu batal digelar.
Penyebabnya karena kuasa Hukum yang dari Provinsi ( Tergugat ) tidak memenuhi Syarat atau kekurangan berkas
”Persidangan ditunda oleh hakim dengan alasan penundaan lantaran kuasa hukum tergugat yang dari provinsi kurang persyaratan” Terang Abdurrahman
Abdurahman mengatakan bahwa sidang kembali di tunda lantaran salah satu tergugat dimana yang tergugat dari Provinsi yang di wakili oleh kuasa Hukum dinilai kurang persyaratan
“Penggugat Dedy Dores menilai kuasa hukum tergugat dari Provinsi dinilai kurang memenuhi syarat sehingga sidang kembali ditunda,” Terang Abdurrahman Humas pengadilan Negeri Sampang
Abdurrahman menambahkan tentunya akan ada mediasi kedua belah pihak maksudnya akan ada duduk bersama antara Dedy Dores penggugat dan semua yang tergugat untuk mediasi
“Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan kurang lebih satu minggu kedepan,” Pungkasnya.
(Md)