Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023. Terbaru, penyidik KPK memeriksa seorang mantan pejabat PT Pertamina, yaitu Jumali, yang pernah menjabat sebagai Vice President (VP) Retail Fuel Marketing Pertamina pada periode 2017 hingga 2018. Selain itu, pemeriksaan juga melibatkan perwakilan dari PT Amartha Valasindo.
Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih pada Jumat, 10 Oktober, dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan dari saksi-saksi terkait proses pengadaan. “Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh Auditor Negara mengenai proses pengadaan tersebut,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 13 Oktober 2025.
Dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU ini merupakan perkembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah. Dalam kasus tersebut, Karen Kardinah divonis bersalah karena menyetujui perjanjian kerja sama dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama ini menyebabkan kerugian negara mencapai US$ 113,8 juta. Karen Agustiawan akhirnya dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara ini.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan KPK sedang menelusuri dugaan pelanggaran persaingan usaha serta korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU milik PT Pertamina senilai Rp 3,6 triliun. Proyek ini berlangsung sejak 31 Agustus 2018 dan diduga ada indikasi pelanggaran serta diskriminasi dalam penunjukan langsung kepada PT Telkom Indonesia sebagai pelaksana pengadaan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Pertamina adalah penunjukan langsung dalam pengadaan, yang berpotensi menyebabkan diskriminasi. Fenomena ini, menurut Deswin, melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tentang larangan praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu,” kata Deswin dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 6 Juli 2025.
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina secara umum mencakup pengadaan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia. PT Telkom menggarap infrastruktur digital SPBU, pusat data, konektivitas di 5.518 SPBU atau 75.000 nozzle di seluruh Indonesia, hingga pemeliharaan selama jangka waktu perjanjian. Tujuan utama dari proyek ini adalah untuk memantau sekaligus mengawasi konsumsi BBM khususnya solar subsidi di setiap SPBU.
Penunjukan langsung yang dilakukan Pertamina dianggap KPPU mengarah pada praktik diskriminasi yang dilarang undang-undang. Alasannya, Pertamina tidak mempertimbangkan berbagai pelaku usaha lain yang memiliki potensi dan kemampuan untuk menggarap proyek tersebut.


















