Aksi Demo di Depan PN Sampang, Massa Minta JPU Lebih Objektif Dalam Menangani Kasus

SAMPANG – Aksi damai terkait adanya ketidak profesionalan Penyidik Polsek Kedungdung dan kejaksaan Negeri Sampang dalam penerapan pasal, dimana dalam pernyataan polsek kedungdung dalam gelar audensi, menyatakan bahwa dalam penerapan pasal sudah berkomunikasi dengan kejaksaan Negeri Sampang.

Dalam hal ini Puluhan warga dan juga para Aktivis mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sampang (PN), melakukan Aksi demo meminta keadilan kepada PN Sampang agar bersifat obyektif dalam menangani kasus, Senin, 06/03/2023.

“Pasalnya bahwa penanganan kasus percobaan pembunuhan kepada aktivis tersebut dinilai janggal karena pelaku hanya dituntut 10 bulan dari pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 1,” Ungkap Lihon salah satu korlap

Bambang yang juga Mewakili aspirasi kordinator Lapangan juga berharap kepada ke PJU PN Sampang agar pelaku dituntut Hukuman yang setimpal

“Karena berdasarkan apa yang dilakukan pelaku sudah jelas melakukan percobaan pembunuhan dan juga perusakan barang kepada korban sehingga korban mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit,” Terangnya.

Menanggapi adanya tuntutan pendemo, Abdur Rahman selaku Humas PN Sampang dan Panitera Muda hukum saat di hadapan pendemo mengatakan, tetap mengedepankan keadilan sesuai prosedur

“Apapun di dalam persidangan nantinya silahkan ikut memantau dan mengetahui karena itu nanti yang akan tertuang dalam berita acara,” kata Rahman.

Kembali lagi ke korlap Bambang mewakili korban meminta dengan harapan kepada pengadilan untuk objektif dalam artian pelaku dihukum setimpal dan seberat-beratnya.
(Md)