Hukum  

Biadap, Warga Kamal Perkosa Bocah Sembilan Tahun

BANGKALAN – Akhirnya pelaku pencabulan terhadap anak berumur sembilan tahun ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan. Diketahui tersangka bernama lengkap M Ikhsan Nurrulloh, (27) warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, sementara korban berinisial LGA, (9) warga Kelurahan Kemayoran Bangkalan.

Tersangka berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Klobungan, Desa Bilaporah Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan sekira pukul 17.00 Wib pada Rabu, (08/02/2023).

Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati mewakili Kasat Reskrim Polres Bangkalan
AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, kasus tersebut sempat dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Bangkalan. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 32/ I/ 2023/ SPKT/ POLRES BANGKALAN/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 Januari 2023.

“Pada waktu itu juga diceritakan kronologis pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur itu,” tuturnya.

Ipda Risna Wijayati menjelaskan secara hukum, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan. Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, maka sudah masuk dalam kategori dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016,” ucapnya Risna.

Dalam hal tersebut yang dimaksud yakni, tentang Penetapan Perppu Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan, kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Dan Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan laporan yang sudah diterimanya itu, Risna juga mengungkap semua kronologis kejadian atas kasus pencabulan yang dilkaukan di dalam kamar mandi Madrasah beralamat di Jl. Anggrek Kelurahan Kemayoran Kec./ Kab. Bangkalan waktu itu. Tepat pada Selasa, 24/01/2023 sekira pukul 19.00 Wib Ustadzah (guru madrasah) mengantarkan korban pulang ke rumahnya dengan kondisi menangis.

Lanjut Humas Polres Bangkalan, sampai di rumahnya korban langsung memeluk anggota keluarganya sambil menangis. Setelah itu Ustadzah yang berstatus saksi menceritakan bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka (M Ikhsan Nurrulloh), di kamar mandi Madrasah. Pada saat itu jam pelajaran sudah mau masuk kelas Madrasah Diniyah Takmiliyah Al-Kholili alamat yang ada di Jl. Anggrek No. 121 Kel. Kemayoran Kec./ Kab. Bangkalan.

“Mengetahui peristiwa tersebut, keluarganya langsung membuat laporan ke sini, Polres Bangkalan,” ungkapnya.

Dia juga membeberkan modus tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut, alih-alih mengajak korban ke kamar mandi dengan berpura-pura hendak merapikan baju korban yang berantakan. Kemudian pelaku mengiming-imingi akan memberikan korban sejumlah uang supaya menuruti keinginan memuaskan hasrat birahinya itu kepada korban.

“Setelah kami melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku tertangkap. Barang buktinya satu Lembar Visum Et repertum, dan pakaian yang di gunakan korban saat terjadinya peristiwa pencabulan,” terang wanita yang sudah bertugas selama 30 tahun di Polres Bangkalan itu.

Sekarangkaian giat demi mengungkap kasus tersebut, yakni Mendatangi TKP, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Mengamankan barang bukti, Melakukan Visum Terhadap korban. Selain itu Melakukan pemeriksaan psikologi forensik dan VER Psikiatri terhadap korban dan Melakukakan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Sudah kami rencanakan juga untuk ditindaklanjuti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, serta pemberkasan dan koordinasi dengan PJU,” Pungkasnya. (AK)