Hukum  

Tak Punya Pekerjaan Rela Jadi kurir Sabu, Pria Asal Bangkalan di Ciduk

SAMPANG – M (34 th) pria asal Bangkalan, Dsn. Gili Desa. Gili Barat Kec. Kamal Kab. Bangkalan ini harus meringkuk dibalik sel jeruji besi Mapolres Sampang. Pasalnya, berhasil ditangkap Satreskoba Polres Sampang, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual dan menjadi perantara serta menyimpan Narkotika gol I jenis sabu.

WH diciduk petugas kepolisian Pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira pukul 00.10 wib di Jl. Raya Kh. Hasyim Asyari Kel. Dalpenang Kec. Sampang Kab. Sampang.

Kasatresnarkoba Polres Sampang AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, saat itu Satresnarkoba Polres Sampang melakukan penggerebekan setelah mendapatkan Informasi

“Kami berhasil mengamankan Barang Bukti 1 buah plastik klip bening yang didalmnya kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat & 50,66 gram, 1 buah sobekan tisu warna putih, 1 (satu) buah sobekan lakban warna coklat, 1 (satu) Unit handphone untuk dijadikan alat komunikasi,” ujarnya Kamis, 09/03/2023

Lebih lanjut Igo mengatakan, tersangka adalah residivis pasalnya tersangka pernah ditahan di bangkalan kasus yang sama

“Sementara ini Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan terlapor, barang bukti dan melakukan tes urine, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.
(Md)