BANGKALAN – Kabar buruk menimpa dunia kesehatan di Pulau Madura, hal itu seiring dengan terjadinya Pungutan Liar (PUNGLI) yang terjadi di Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan. Dalam kasus tersebut dugaan sementara dilakukan oleh kepala Puskesmas Sepuluh. Akibat kabar tersebut pihak puskesmas harus berurusan dengan Satreskrim polres Bangkalan Di bagian Unit Tindak pidana korupsi (TIPIKOR), Rabu 01/02/2023).
Kepala Puskesmas (Kapus) Sepulu Slamet Fitriady mengaku, adanya penyetoran uang dari teman-teman bidan kepada pihak puskesmas sepulu sudah ada sebelum dirinya menjabat. Sehingga pada Desember lalu 2022 dia mengaku juga menerima storan tersebut dari bidan di desa.
“Saya itu menjabat baru desember kemarin 2022, dan adanya setoran itu sudah ada dari sebelum saya,” jelasnya.
Saat dibenturkan dengan pertanyaan mengarah jumlah uang yang diterimanya, dia mengaku tidak tahu. Dengan alasan yang menerima setoran tersebut bagian bendahara Puskemas Sepulu. Padahal pungutan liar yang terjadi pada Bidan desa serta perawat tersebut, besaran restribusi diminta sebesar Rp 300.000 perbulan untuk bidan desa yang golongan PNS.
Sedangkan perinciannya, untuk bidan desa golongan sukwan Rp 200.000 perbulan, untuk perawat Desa golongan PNS sebesar Rp 300.000, untuk perawat desa golongan PTT sebesar Rp 250.000 perbulan dan untuk perawat Desa golongan sukwan sebesar Rp 200.000 perbulan.
“Kalau saol itu saya tidak tahu, karena Kapus sebelumnya Ibu Rini. Surat panggilan saja baru sampai barusan,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya menyampaikan bahwa belum ada pemanggilan sekalipun terhadap kepada kepala Puskesmas Sepulu. Dalam hal tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan di Puskesmas Supulu yang ditangani timnya.
“Iya sekarang masih tahap penyelidikan masalah pungli tersebut, dan hanya beberapa saksi yang sudah diperiksa kecuali kapusnya belum. Cepat atau lambat akan Kami rencanakan pemanggilan pada yang bersangkutan,” tegasnya. (AK)